Pelaksanaan pengaturan dan pengendalian terhadap penjual keliling merupakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh pengelolaan dalam menjaga ketertiban keaman di wilayah perkotaan. Dalam kontek ini, satuan polisi pamong peraja berperan penting dalam melaksanakan penindakan hukum terhadap pedagang liar yang melanggar tata tertib beroperasi secara illegal atau melanggar peraturan yang sudah di tetapkan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis implementasi penindakan hukum oleh Satpol PP dalam penataan penjual keliling di sidoarjo. Metode penelitian ini bersifat yuridisi normatif. Karena penelitian ini yang menekankan pada study perpustakaan Peneliti ini tidak hanya mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek, tetapi juga mengkaji hukum dari aspek terapan. Penegakan hukum terhadap penertiban pedagang kaki lima di sidoarjo masih menghadapi beberapa kendala. Faktor faktor seperti keterbatasan sumberdaya manusia, kurangnya pemahaman masyarakat tentang regulasi, dan perlawanan dari pedagang kaki lima yang tidak patuh menjadi penghambat dalam pelaksanaan hukum yang efektif. Dalam rangka meningkatkan evektivitas penegakan hukum terhadap penertiban pedagang kaki lima, perlu dilakukan upaya peningkatan kesadaran masarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan, peningkatan jumlah personal satpol pp, dan perbaikan alternatif atau solusi yang lebih baik bagi pedagang kaki lima yang terkena dampak penertiban.
Copyrights © 2021