Penulisan ini menganalisis pertimbangan hukum terhadap pembatalan akta jual beli yang melanggar Pasal 1320 KUHPerdata. Metode yang digunakan adalah analisis hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan dengan metode analisis deskriptif, kualitatif. Pembahasan-pembahasan meliputi syarat sah perjanjian jual beli, seperti kesepakatan para pihak, dan sebab yang halal. Jika syarat ini tidak terpenuhi, akta jual beli yang diterbitkan dari hasil PPJB dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Selanjutnya, dibahas alasan-alasan pembatalan seperti kesalahan, penipuan, ancaman, kekerasan, dan tindakan yang dilarang oleh undang-undang dalam hal membuat perjanjian. Kesimpulannya, pelaksanaan Pasal 1320 KUHPerdata penting untuk dipenuhi dalam hal melakukan perbuatan hukum perjanjian, tidak terpenuhinya syarat-syarat itu dapat dibatalkannya atau batal demi hukum perjanjian tersebut dan akibat terhadap pembatalan suatu perjanjian mengakibatkan segala keadaan yang timbul setelah perjanjian itu dibuat haruslah dikembalikan dalam keadaan semula sebelum mana perjanjian itu dibuat.
Copyrights © 2023