Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui motif hukum dispensasi kawin bagi anak dibawah umur dan peradilan hukum dispensasi kawin bagi anak dibawah umur. Penelitian ini mengadopsi metode pengumpulan data yuridis normatif-empiris yang menekankan pada studi kepustakaan. Penelitian ini melibatkan analisis dan kajian literatur buku yang kemudian dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif untuk menganalisisnya. Hasil penelitian menunjukkan adanya motif hukum yang melatar belakangi anak dibawah umur untuk melakukan suatu ikatan perkawinan ialah sosial peragulan bebas, adat istiadat atau kebudayan, ekonomi, dan keterbatsan pendidikan selain itu, dalam peradilan hukum dispensasi kawin bagi anak dibawah umur, hakim tidak memeberikan perlakuan cuma-cuma (prodeo). Pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyrights © 2023