Perjudian adalah jenis patologi sosial. Perjudian adalah bahaya nyata pada praktik yang diterima setelah mengorbankan permintaan sosial. Perjudian yang seperti ini bias menjadi penghalang material-spiritual bagi pembangunan nasional. Akibatnya, perjudian harus ditangani secara rasional. Pendekatan kebijakan penegakan hukum pidana adalah salah satu upaya logis tersebut. Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah pengaturan regulasi pidana yang sedang berlangsung di Indonesia sudah memadai untuk menangani kasus judi dan bagaimana kebijakan aplikatif tersebut diterapkan. Dan bagaimana kebijakan hukum pidana yang akan datang, untuk memerangi perjudian. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diubah menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 1974, yang mengatur tentang penertiban perjudian. Tetapi, terdapat sejumlah kelemahan dalam formulasi kebijakan peraturan perundang-undangan. Hakim tidak dapat memutuskan hukuman pidana seperti apa yang akan diberikan kepada orang yang melakukan tindak pidana perjudian pada tahap yang berlaku. Hal ini karena pengaturan KUHP tentang sistem minimum umum dan sistem maksimum umum, yang mengharuskan hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana terbaru. Di masa depan, tindak pidana judi masih harus ditindak melalui kebijakan penindakan. Kebijakan perumusan hukum pidana harus efektif dan bisa mengikuti situasi zaman tindak pidana perjudian dengan menggunakan alat yang mutakhir.
Copyrights © 2023