Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
Vol. 8 No. 1 (2025): Januari 2025

TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT YANG CACAT HUKUM

ACH. BADRUT TAMAM (Universitas Maarif Hasyim Latif)
M. ZAMRONI (Universitas Maarif Hasyim Latif)
SUYATNO (Universitas Maarif Hasyim Latif)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2025

Abstract

Pembatalan sertipikat tanah dapat terjadi karena adanya kesalahan administrasi maupun cacat hukum sehingga mengakibatkan sertipikat tersebut tidak sah secara hukum. Dalam hal ini, PTUN berperan penting untuk memberikan kepastian hukum sebagai lembaga yang memeriksa dan memutuskan dalam pembatalan sertipikat yang cacat hukum. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dan hasil penyelesaian dari pembatalan terhadap serifikat hak atas tanah pada putusan No. 30/G/2022/PTUN.SBY. Adapun hasil dari penelitian ini: pertama, dasar pertimbangan hakim dalam putusan No. 30/G/2022/PTUN.SBY bahwa persoalan dalam perkara ini terkait dengan persoalan hukum perdata mengenai hak waris atas tanah, yang bukan permasalahan hukum tata usaha negara, maka PTUN tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan. Kedua, Penyelesaian dari pembatalan terhadap perkara serifikat hak atas tanah putusan No. 30/G/2022/PTUN.SBY yakni sengketa dalam perkara ini bukan merupakan kewenangan pengadilan tata usaha negara untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan, maka gugatan para Penggugat beralasan hukum untuk dinyatakan tidak diterima. Dengan demikian, sertipikat yang cacat secara hukum dapat dilakukan pembatalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

reformasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum (JRHCES) sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu, khususnya Ilmu Hukum. Diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan Januari dan Juli, oleh Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo. Redaksi menerima sumbangan naskah artikel hasil ...