Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum
Vol. 8 No. 1 (2025): Januari 2025

KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENINDAKLANJUTI SENGKETA KEPERDATAAN BERDASARKAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2019

NOVIANI INDRASARI (Universitas Maarif Hasyim Latif)
AGAM SULAKSONO (Universitas Wijaya Kusuma Surabaya)
AHMAD HERU ROMADHON (Universitas Maarif Hasyim Latif)



Article Info

Publish Date
30 Jan 2025

Abstract

Sebagai kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang relatif baru, tentu ada beberapa hal terkait Tindakan Pemerintahan yang mesti dikaji lebih dalam agar terwujud kontrol yudisial yang efektif dalam memberikan perlindungan hukum bagi Masyarakat. Penelitian hukum normatif ini menemukan bahwa sengketa Tindakan Pemerintahan merupakan sengketa publik yang pemeriksaannya harus menggunakan hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. Tindakan Pemerintahan adalah bestuurs handelingen, yaitu semua tindakan pemerintah yang meliputi tindakan hukum dan tindakan faktual. Tindakan hukum adalah tindak pemerintahan yang dimaksudkan menimbulkan akibat hukum. Daluwarsa ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

reformasi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum (JRHCES) sebagai media komunikasi dan pengembangan ilmu, khususnya Ilmu Hukum. Diterbitkan dua kali dalam setahun pada bulan Januari dan Juli, oleh Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo. Redaksi menerima sumbangan naskah artikel hasil ...