Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukuman dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Aceh pasca diberlakukannya Qanun No. 6 Tahun 2014 dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan hukuman pelecehan seksual terhadap anak dalam hukum jinayat di Aceh mempunyai perbedaan penafsiran dengan peraturan perundang-undangan lainnya termasuk UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua peraturan perundang-undangan tersebut mengatur kasus yang sama di wilayah hukum Aceh, sehingga dapat menimbulkan masalah dalam penegakannya terutama dalam kewenangan mengadilinya.Metode yang digunakan dalam tulisan ini yaitu metode yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder atau data kepustakaan. Hasil kajian menunjukkan bahwa di Aceh telah terjadi dualisme hukum terhadap pengaturan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Ketentuan dalam Qanun Jinayat masih memiliki banyak kekurangan. Sehingga diperlukan harmonisasi hukum, hal tersebut juga menyebabkan dalam beberapa perkara kekerasan seksual yang terjadi kepada anak masih disidangkan di Pengadilan Negeri. Disarankan kepada pemerintah Aceh agar dapat melakukan harmonisasi hukum antara ketentuan hukum jinayat dengan hukum positif berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak.
Copyrights © 2024