Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengakui keberadaan Desa dan otonomidesa termasuk desa adat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah.Permasalahan dalam tulisan ini adalah: Bagaimanakah kedudukan peraturan desa dan apasaja materi muatan peraturan desa serta peranan Peraturan Desa dalam kerangka otonomidaerah. Penulis melihat bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ternyatameletakkan kedudukan peraturan desa sebagai produk hukum dan produk politik.Konsekuensinya sebagai produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan denganperaturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai produk politik, prosespembentukan peraturan desa melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu : kepala desa, BPD danmasyarakat desa. Kaitannya dengan otonomi desa, peraturan desa menjadi alat mewujudkanotonomi desa. Untuk itu perlu memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dalampembentukannya seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang PembentukanPeraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Copyrights © 2015