Fédération Internationale de Football Association (FIFA) memiliki statuta yang disebut sebagai Lex Sportiva, terdiri atas The Laws of The Games sebagai Lex Iudica. Lex Sportiva ditegakkan guna memastikan kompetisi sepakbola profesional di setiap negara anggota berjalan dengan baik. Namun, acapkali penegakan Statuta FIFA menemui kegamangan untuk diterapkan dengan baik oleh anggotanya, tidak terkecuali Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu diduga melanggar Pasal 19 huruf b Statuta FIFA. Fakta tersebut memunculkan problematik mengenai kepastian tentang Statuta FIFA untuk didefinisikan dan dinegosiasikan dalam penerapan hukum di Indonesia. Artikel ini mencoba untuk menjawab beberapa permasalahan. Pertama, bagaimana kedudukan Statuta FIFA sebagai sumber hukum sepak bola di Indonesia? Kedua, bagaimana Statuta FIFA dapat ditegakkan dan memberikan kepastian hukum bagi sepak bola di Indonesia? Artikel ini menggunakan penelitian hukum normatif doktrinal yang dikolaborasikan dengan metode Reform Oriented Research. Artikel ini menyimpulkan bahwa Lex Sportiva sebagai inti dari Statuta FIFA seringkali bersinggungan dengan hukum nasional suatu negara. Sehingga hal ini dapat menjadi pijakan bagi sebuah negara termasuk Indonesia untuk menerapkan Statuta FIFA. Dalam memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan penegakan hukum Statuta FIFA, Indonesia perlu meratifikasi Statuta FIFA agar dapat diberlakukan sebagai sumber hukum nasional khusus untuk sepakbola.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023