Keberadaan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menjadi permasalahan dikarenakan tidak semua peraturan yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan. Studi ini ingin mengidentifikasi jenis peraturan yang dibentuk oleh lembaga kekuasaan legislatif yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah, apakah masuk ke dalam internal regulation atau peraturan perundang-undangan dan bagaimana dengan uji materilnya. Studi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual yang akan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil studi menjawab, secara teori peraturan yang dibentuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah masuk ke dalam kategori internal regulation. Namun demikian, dalam praktiknya masuk ke dalam kategori peraturan perundang-undangan yang ditegaskan dengan adanya Pasal 8 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011. Dikarenakan termasuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, sehingga Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah masuk ke dalam Objek Hak Uji Materil Mahkamah Agung.
Copyrights © 2022