Terdapat tiga permasalahan hukum krusial di bidang hukum perikanan yaitu terdapatnya ketentuan Permen Agraria Nomor 17 Tahun 2016 yang memberikan hak pakai bagi warga negara asing terhadap pulau-pulau kecil terluar Indonesia yang merupakan celah bagi negara-negara asing untuk memiliki pulau-pulau tersebut dengan menggugat pulau tersebut ke Mahkamah Internasional untuk dapat disahkan sebagai bagian dari negara asing seperti yang terjadi pada Pulau Sipadan dan Ligitan. Kemudian permasalahan illegal fishing di laut Indonesia disebabkan oleh belum jelasnya batas laut antara Indonesia dengan negara-negara tetangga sehingga masing-masing pihak mengklaim bahwa perairan tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya Indonesia masih belum mampu menghentikan penyelundupan ikan termasuk benih lobster ke luar negeri sehingga merugikan pendapatan negara. Untuk mengatasi permasalahan hukum tersebut maka seharusnya pemerintah tidak memberikan izin kepada warga negara asing untuk menyewa pulau-pulau kecil terluar Indonesia sehingga menutup peluang negara-negara asing untuk menggugat pulau-pulau tersebut ke Mahkamah Internasional menjadi milik negara asing sebagaimana amanat UU No. 27 Tahun 2007, UU No. 1 Tahun 2014, dan UU No. 32 Tahun 2014. Selanjutnya pemerintah harus segera menuntaskan seluruh batas laut Indonesia dengan negara-negara tetangga sehingga semua pemangku kepentingan di laut Indonesia mengetahui batas-batas laut yang menjadi hak bangsa Indonesia. Kemudian pemerintah harus segera memperbaiki peraturan perundang-undangan yang memutus setiap mata rantai penyelundupan dari berbagai jalur serta memuat ketentuan pidana dan denda yang besar sehingga menimbulkan efek jera dan menyusun peraturan perundang-undangan yang menggairahkan dunia produk perikanan sehingga menguntungkan semua pihak.
Copyrights © 2019