Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menciptakan pergeseran paradigma sistem pemerintahan Indonesia, yakni terjadinya pergeseran konsep kekuasaan eksekutif dari executive heavy menjadi legislative heavy. Perubahan tersebut berimplikasi terhadap lembaga-lembaga negara khususnya lembaga kepresidenan yang memiliki peran strategis membawa bangsa dan negara ke arah tujuan yang lebih baik. Hal tersebut salah satunya harus disertai dengan merekonstruksikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam hal kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam kerangka penegasan dan penguatan sistem kepresidenan di Indonesia pada masa mendatang, demi terselenggaranya pemerintahan menuju visi negara seperti dirumuskan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta merekonstruksikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam hal kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam perspektif sistem presidensiil di Indonesia. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan undang-undang. Melalui tulisan ini diharapkan dapat memberikan rekonstruksikan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang ideal dalam hal kekosongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden tidak oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Copyrights © 2018