Penelitian ini membahas Dinamika dan Praktik Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) yang bersifat mengatur dan berlaku umum yang Berfungsi Mencegah Krisis Konstitusional di Indonesia Dalam Kurun Waktu 1965-2001; Membahas Original Intent Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3); dan memberikan Konsep Penguatan TAP MPR yang bersifat mengatur dan berlaku umum tersebut. Hasil Penelitian ini: Pertama, Dari Tahun 1965 Sampai 2001, TAP MPR yang bersifat mengatur dan berlaku umum berhasil mengantisipasi krisis konstitusional di Indonesia. Kedua, Penempatan TAP MPR Dalam UU P3 dimaksudkan sebagai langkah menghindari terjadinya kekosongan hukum mengingat sejauh ini masih terdapat TAP MPR yang penting untuk dipertahankan sebagai dasar yuridis penyelenggaraan Negara. Ketiga, Konsep Penguatan TAP MPR yang bersifat mengatur dan berlaku umum, yaitu: Revisi UU P3, Pembatasan Materi Muatan TAP MPR, Menjadikan TAP MPR Sebagai Konvensi Ketatanegaraan Tidak Tertulis dan Memberikan Kewenangan MK menguji TAP MPR Terhadap Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, historis, kasus, dan konseptual.
Copyrights © 2024