Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mendorong penguatan terhadap elemen-elemen negara hukum Indonesia. Penguatan tersebut berimplikasi terhadap eksistensi dan metode penghormatan, pemajuan dan penegakan hak asasi manusia oleh negara dalam rangka membawa bangsa dan negara ke arah tujuan yang lebih baik. Hal tersebut salah satunya harus disertai dengan pengaturan yang ideal atas penyelesaian yudisial maupun ekstrayudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia dalam rangka mendukung negara hukum Indonesia sebagaimana visi negara melalui rumusan pada Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis, mengkaji serta menggagas pengaturan yang ideal terhadap penyelesaian secara yudisial maupun ekstrayudisial atas pelanggaran hak asasi manusia berat dimasa mendatang. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Melalui tulisan ini diharapkan dapat memberikan pemikiran pengaturan yang ideal atas penegakan yudisial dan ekstrayudisial pelanggaran hak asasi manusia berat di Indonesia dimasa mendatang.
Copyrights © 2018