Dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukumadat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.Dalam konteks ini amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945terhadap produk hukum berupa undang-undang di bawahnya seperti Undang-Undang Nomor 41Tahun 1999 tentang Kehutanan, masih belum sejalan dan bertentangan dengan sisi pengaturandalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terbukti dengan hasilputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 pada tanggal 16 Mei 2013 tentangpengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Hal ini membawa indikasibagi semua Pemerintah Daerah sebagai konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi tersebutuntuk mengupayakan perlindungan dan perkembangan hutan adat dan hak-hak masyarakat adatuntuk dapat dikelola oleh masyarakat adat secara bijak dan bertanggung jawab sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2015