Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme penyelesaian adat kawin hamil diluar nikah pada masyarakat suku Bajo di Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan menggunakan analisis kualitatif. Subjek penelitian ini berjumlah 7 orang yang terdiri dari 2 orang tokoh adat, 1 orang tokoh masyarakat, 1 orang tokoh agama islam dan 3 orang istri yang melaksanakan kawin hamil di luar nikah di Desa Terapung. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian adat kawin hamil diluar nikah pada masyarakat suku Bajo menurut hukum adat Bajo diselesaikan melalui musyawarah kekeluargaan (ta’musawara), musyawarah adat (musawara ada) dan musyawarah pelaksanaan perkawinan (massuranang ullaw pabottengang).
Copyrights © 2024