ABSTRAKPemilu merupakan mekanisme penting dalam sistem demokrasi yang bertujuan untuk memastikan kedaulatan rakyat dan pembatasan kekuasaan pemerintah. Partisipasi penyandang disabilitas dalam pemilu menjadi hal yang krusial untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif. Meskipun sudah ada undang-undang yang menjamin hak politik penyandang disabilitas, implementasinya masih menghadapi banyak kendala, seperti masalah aksesibilitas fisik dan informasi yang menghambat partisipasi mereka. Penelitian ini mengkaji hak penyandang disabilitas dalam pemilu, serta tanggung jawab negara untuk menyediakan akses yang memadai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kemajuan, masih banyak tantangan yang perlu diatasi agar pemilu benar-benar inklusif bagi semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Copyrights © 2024