Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Masyarakat pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa pelayanan Masyarakat adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan pelayanan publik di Kecamatan Jarai masih dikeluhkan oleh masyarakat. Prosedur pelaksanaan pelayanan publik di Kantor Camat Jarai efektif dikarenakan masih terjadi hal-hal seperti pelayanan yang kurang jelas. Pencatatan data masih dilakukan secara konvensional, sehingga memakan waktu yang cukup lama. Penelitian ini bertujuan untuk membangun sistem informasi pelayanan Masyarakat menggunakan metode waterfall. Hasil dari penelitian berupa sistem pelayanan publik online yang dapat memudahkan masyarakat dalam pengajuan layanan tanpa harus datang ke Kecamatan. Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui prosedur pengajuan layanan yang ada di Kantor Camat Jarai, Masyarakat juga bisa mengupload semua persyaratan pelayanan masyarakat di aplikasi tersebut dengan mudah. Pengajuan masyarakat yang sudah diajukan melalui website dapat dengan mudah dicek kapan saja oleh masyarakat
Copyrights © 2023