Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Kabupaten Soppeng. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi langsung dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian efektivitas penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di polres Kabupaten soppeng sebagaimana sudah efektif. hal tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator efektivitas yang meliputi: Pencapaian Tujuan yang telah tercapai untuk meminimalisir pelanggaran sehingga dapat meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan masyarakat saat berlalu lintas serta dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas setiap tahun dengan melakukan dua upaya yang pertama upaya preventif yaitu mencegah terjadinya suatu pelanggaran, yang kedua upaya represif yaitu untuk menindaki masyarakat yang melakukan pelanggaran agar ada efek jerahnya. Integrasi yang sudah dilaksanakan dengan mengadakan sosialisasi bersama masyarakat dan remaja agar pengetahuan mereka lebih luas lagi dalam berlalu lintas.dan adaptasi yang sudah diterapkan baik dari pihak pengadilan Negeri kepada masyarakat mengenai proses menyelesaikan perkara. Pelanggar akan disidang oleh hakim dan hakim akan memutuskan berapa denda yang akan dibayar oleh Pelanggar, namun karna adanya Perma Nomor 12 Tahun 2016 bahwa pelanggar untuk tidak menghadiri sidang. Di satu sisi, perma ini membuat layanan peradilan menjadi lebih cepat dan tujuan dikeluarkannya Perma memang agar pelayanan lebih baik.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Efektivitas Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Kabupaten Soppeng. Jenis penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu hasil wawancara, observasi, dan dokumentasi langsung dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian efektivitas penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas di polres Kabupaten soppeng sebagaimana sudah efektif. hal tersebut dapat dilihat dari beberapa indikator efektivitas yang meliputi: Pencapaian Tujuan yang telah tercapai untuk meminimalisir pelanggaran sehingga dapat meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan masyarakat saat berlalu lintas serta dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas setiap tahun dengan melakukan dua upaya yang pertama upaya preventif yaitu mencegah terjadinya suatu pelanggaran, yang kedua upaya represif yaitu untuk menindaki masyarakat yang melakukan pelanggaran agar ada efek jerahnya. Integrasi yang sudah dilaksanakan dengan mengadakan sosialisasi bersama masyarakat dan remaja agar pengetahuan mereka lebih luas lagi dalam berlalu lintas.dan adaptasi yang sudah diterapkan baik dari pihak pengadilan Negeri kepada masyarakat mengenai proses menyelesaikan perkara. Pelanggar akan disidang oleh hakim dan hakim akan memutuskan berapa denda yang akan dibayar oleh Pelanggar, namun karna adanya Perma Nomor 12 Tahun 2016 bahwa pelanggar untuk tidak menghadiri sidang. Di satu sisi, perma ini membuat layanan peradilan menjadi lebih cepat dan tujuan dikeluarkannya Perma memang agar pelayanan lebih baik.
Copyrights © 2024