Kekerasan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dan menyebabkan orang lain terluka atau bahkan kematian dan kerusakan pada fisik atau barang milik orang lain. Tujuan ditulisnya artikel ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan Hak Asasi Manusia. Bahwasanya setiap manusia memiliki hak dari Tuhan yang wajib di junjung tinggi dan di lindungi oleh lembaga hukum dan setiap manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitif dengan mengidentifikasi permasalahan utama yang selaras dengan tema penelitian ini yaitu Hak Asasi Mamısia (HAM), yang disusun dengan mengacu pada berbagai referensi yang telah diterbitkan dalam jumal nasional. Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi adanya alasan mengapa seseorang melakukan kekerasan pada anak. Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HAM dan perlindungan anak, menguatkan penegakan hulom dan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan (UUTPKS), serta memberikan rehabilitas dan perlindungan bagi korban merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual pada anak
Copyrights © 2025