Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas honorarium yang diterima anggota DPRD Kabupaten Jember dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) pada bulan Desember 2024. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, studi dokumentasi, dan observasi langsung terhadap pelaksanaan pemotongan pajak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemotongan pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, di mana tarif pemotongan disesuaikan dengan status penerima honorarium. Pejabat Eselon II dikenakan pajak sebesar 15%, Pejabat Eselon III sebesar 5%, dan panitia lokal sebesar 6%. Studi ini juga mengungkap bahwa meskipun mekanisme pemotongan pajak telah berjalan sesuai regulasi, masih terdapat tantangan dalam peningkatan pemahaman anggota DPRD mengenai kewajiban perpajakan mereka. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi lebih lanjut untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta efektivitas administrasi perpajakan dalam kegiatan legislatif di Kabupaten Jember.
Copyrights © 2025