Pada penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penerapan pembiayaan (KBB) kendaraan bermotor Barokah di BMT UGT Nusantara Capem Umbulsari dan kesesuaiannya dengan fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Yang mana pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif kualitatif, yang fokus pada pengumpulan dan analisis data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan kendaraan bermotor Barokah menggunakan akad Murabahah, di mana BMT membeli kendaraan atas nama bank dan menjualnya kembali kepada nasabah dengan harga jual yang mencakup harga beli ditambah margin keuntungan. Mekanisme pembiayaan ini sudah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti bebas riba, kehalalan barang, dan transparansi dalam transaksi. Analisis kesesuaian dengan fatwa DSN-MUI menunjukkan bahwa proses pembiayaan di BMT UGT Nusantara Capem Umbulsari sudah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam fatwa tersebut, termasuk pembelian barang yang sah, kejujuran dalam penentuan harga, dan kesepakatan mengenai pembayaran angsuran. Kesimpulannya, pelaksanaan akad Murabahah pada pembiayaan kendaraan bermotor Barokah di BMT UGT Nusantara Capem Umbulsari sesuai dengan prinsip syariah yang ditetapkan oleh DSN-MUI.
Copyrights © 2025