Pegadaian Syariah menawarkan berbagai produk keuangan berbasis syariah, salah satunya adalah Tabungan Emas. Studi ini bertujuan untuk menganalisis sistematika pengajuan Tabungan Emas di Pegadaian Syariah CPS A Yani Jember, serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui wawancara dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengajuan Tabungan Emas mencakup tahap pendaftaran, verifikasi identitas, penyetoran dana awal, dan konversi dana ke dalam bentuk emas. Pegadaian Syariah memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, terutama dalam menghindari unsur riba, gharar, dan maisir. Kendala yang dihadapi dalam pengajuan meliputi keterbatasan pemahaman masyarakat terkait produk syariah serta fluktuasi harga emas yang dapat mempengaruhi keputusan investasi. Oleh karena itu, edukasi lebih lanjut mengenai investasi berbasis syariah perlu ditingkatkan. Studi ini memberikan kontribusi bagi pengembangan produk Tabungan Emas di Pegadaian Syariah serta menjadi referensi bagi masyarakat yang ingin berinvestasi secara halal.
Copyrights © 2025