Kurangnya akses hasil karya cipta dalam pemenuhan hak atas pendidikan menempatkan disabilitas semakin termarginalkan. Ini terjadi, tidak hanya disebabkan belum konsisten dan maksimalnya pemerintah dalam pemenuhan hak disabilitas, tetapi juga adanya batasan ruang gerak kegiatan pendidikan. Pentingnya akses hasil karya cipta bagi disabilitas dalam pemenuhan hak-nya sebagai tanggungjawab negara dalam mewujudkan masyarakat inklusif. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi hak akses suatu karya cipta bagi disabilitas dalam mewujudkan masyarakat inklusif. Penelitian ini menggunakan metodologi hukum normatif yang bersifat kualitatif melalui studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundangan-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoses dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak akses hasil karya cipta bagi disabilitas dalam pemenuhan hak atas pendidikan masih dalam tatanan norma, akan tetapi dalam tatanan empiris masih menemukan hambatan dan ketidakkosistenan pemerintah dalam penyediaan layanan. Temuan ini menunjukkan pentingnya penelitian lebih lanjut dalam pemenuhan hak akses karya cipta bagi disabilitas. Penelitian ini akan berdampak pada kebijakan, layanan serta pelaksanaan perkembangan pendidikan disabilitas berbasis hak guna pengembangan standarisasi layanan pemenuhan hak akses informasi terhadap hasil karya cipta bagi disabilitas dalam mewujudkan masyarakat inklusif khususnya pemenuhan hak atas pendidikan kedepannya.
Copyrights © 2022