Sebagai salah satu model penalaran Hukum Islam, pendekatan qaidah fiqhiyyah menjadi sangat urgens di tengah keterbatasan dalil nash dalam menjawab tantangan dan persoalan kontemporer. Penggunaan qaidah fiqhiyyah disamping memberikan kontribusi pada kekayaan khazanah hukum Islam juga merupakan salah satu faktor yang menyumbangkan ikhtilaf dalam hukum-hukum furu’. Dalam tulisan ini diuraikan bahwa konstruksi kaedah fiqhiyyah yang diperselisihkan para ulama menjadi sebab perbedaan pendapat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif (legal research) dengan sumber data primer beberapa kitab fiqh klasik dan modern dengan menganalisa pemikiran para ulama dan mengkaitkannya dengan contoh peristiwa hukum dalm penelitian ini yaitu hukum solat Jumat di tengah kesulitan adanya pandemic covid-19. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa qawaid fiqhiyyah memberi ruang bagi penyelesaian persoalan kontemporer yang dihadapi umat Islam dengan tetap beroreintasi pada kemaslahatan sebagai tujuan dari maqashid syariah. Salah satu contohnya adalah pelaksanaan Sholat Jumat di era pandemic covid yang dapat diganti dengan shalat dzuhur karena kekhawatiran terpapar covid-19 dengan mengambil qaedah al-masyaqqah tajlibu al-taysir. Namun di samping qaedah yang disepakati ada kaedah yang diperselisihkan terkait solat jumat apakah digantikan dengan solat Zhuhur atau tidak. Perbedaan pendapat yang muncul adalah satu kelompok mengatakan Sholat jum`at dapat diganti dengan sholat zhuhur artinya tetap pelaksanannya dengan niat sholat zhuhur. Namun dalam pendapat lainnya maka pelaksanaan sholat jumat tidak dapat diganti dengan solat zuhur namun dikerjakan dengan niat sholat jumat dan tidak dapat dijamak dengan sholat ashar.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023