Jotika Research in Business Law
Vol. 2 No. 1 (2023): Januari

PENGUATAN RUANG TERBUKA HIJAU PUBLIK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAAN RUANG DI KECAMATAN RUMBAI BARAT

Maiyori, Cisilia (Unknown)
Harianto, Wismar (Unknown)
Yusuf, M. Fadly Daeng (Unknown)



Article Info

Publish Date
06 Feb 2023

Abstract

Ruang terbuka hijau publik merupakan kawasan yang dibuat dengan konsep modern tetapi punya nilai estetika , dimana kawasan hijau itu bisa dibuat dan diciptakan atau kawasan tambahan yang dibuat tanpa menghilangkan konsep alamiahnya atau memordenisasi tanpa menghilangkan unsur alamiahnya. Menurut kesepakatan pada konferensi Bumi kedua di Johanes Berg maka ruang terbuka hijau haruslah 30 persen dibuat dan pembangunan wilayah keseluruhan dan ini diimplementasikan dalam Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Penerapan Undang-undang ini diturunkan kewenangannnya dari tingkat pusat sampai ketingkat daerah. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dimaksud agar dibuatnya sebuah lingkungan yang berwawasan lingkungan dengan mempertimbangkan aspek alamiah dari alam itu sendiri dan menambah ruang terbuka hijau dalam rangka penataan perkotaan yang bisa menjadi sumber udara yang bersih, kalau dihutan bernama penghijauan atau reboisasi tetapi diperkotaan dinamakan ruang terbuka hijau publik. Dan perlindungan terhadap lingkungan bersifat mutlak dan menjadi tangggung jawab bersama.Pekanbaru juga merupakan kota di Indonesia yang menerapkan konsep ruang terbuka hijau ini terbukti dengan banyaknya taman dikota Pekanbaru, seperti taman kaca mayang, taman integritas, taman kota atau hutan kota dan ruang publik seperti perkantoran dan kampus yang juga mempertahankan unsur alamiahnya. Hal yang berkaitan dengan ruang terbuka hijau publik ini juga diimpelentasikan kewilayah kecamatan dan kelurahan yang ada di Provinsi Riau. Salah satu yang membuat ruang terbuka hijau adalah rumbai barat yang merupakan kecamatan pemekaran yang harus berinisiatif membuat konsep modern yang tidak menghilangkan unsur alamiah.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JRBL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jotika Research in Business Law diterbitkan oleh Jotika English and Education Center Tangerang, Indonesia dengan e-ISSN 2828-5441, merupakan jurnal yang menerbitkan hasil-hasil penelitian di bidang bisnis dan hukum. Jurnal ini terbit dua kali setahun pada bulan Januari dan ...