Harta bersama salah satu berasal dari benda tidak berwujud, benda tidak berwujud tersebut ada yang berupa Intellectual Property Rights atau Hak Kekayaan Intelektual. Dalam praktik dilapangan adakalanya terdapat kekosongan hukum, tidak adanya sinergitas antara Undang-Undang, dalam hal ini Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan rezim undang-undang yang mengatur perihal Hak Kekayaan Intelektual terkait pembahagian harta Bersama jika terjadinya perceraian. Merujuk pada problematika di atas, maka perlu mendudukkan secara jelas hak kekayaan intelektual sebagai harta bersama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative. Hasil Penelitian melihat bahwa Intellectual Property Rights merupakan obyek harta bersama dalam perkawinan selama obyek dari Harta Bersama tersebut sudah jelas wujud dari benda materiilnya atau kongkrit, tidak abstrak (belum diwujudkan), telah memiliki nilai ekonomis misal karya cipta lagu, dan karya tulis yang sudah memiliki royalti ia diwujudkan ketika dalam masa perkawinan; Mekanisme pembagiannya dilakukan lewat gugatan di Pengadilan Agama, baik gugatan kumulasi dengan perkara perceraian maupun gugatan harta bersama dengan status gugatan yang berdiri sendiri. Pengalihan HKI sebatas pada hak ekonomi dan tidak menyentuh hak moralnya si pemilik Hak Kekayaan Intelektual. Pembagiannya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, dimana pada prinsipnya bagian masing-masing suami-isteri adalah ½ bagian. Berhubung obyek yang dibagi berupa benda bergerak tidak berwujud, maka yang dibagi royaltinya saja.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023