Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan cabang qaidah fiqhiyyah yang diperselisihkan para ulama. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Kaedah Fiqih Cabang yang diperselisihkan Para Ulama itu ada 10 jenisnya, yaitu: Shalat Jum’at itu merupakan shalat Dzuhur yang diringkas, ataukah shalat tersendiri; Shalat di belakang orang yang hadats yang tidak diketahui keadaannya, kalau kita mengagapnya sah, apakah shalat itu merupakan shalat jama’ah ataukah shalat sendirian; Orang yang melakukan hal-hal yang meniadakan fardlu bukan sunnah (seperti meninggalkan syarat atau rukun), baik pada permulaan fardlu atau di tengahnya, maka batallah fardlunya, tetapi apakah kemudian shalatnya menjadi sunnah ataukah batal sama sekali; Nadzar itu apakah berlaku sebagaimana wajib, ataukah jaiz; Apakah yang dihitung itu shighotnya aqad atau ma’nanya; Barang yang dipinjam untuk digadaikan itu dimenangkan aspek dhoman atau aspek ariyyah; Hawalah itu bernama norma jual beli atau membayar hutang; Apakah ibra’ itu menggugurkan atau menjadikan kepemilikan; Iqolah masuk dalam kategori fasakh atau bai’ (jual beli kembali); dan Mas kawin mu’ayan yang masih berada ditangan suami belum diserahkan kepada istrinya apakah disebut madzmun dhoman akad ataukah madzmun yad.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023