Berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Hasilnya bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tidak berjalan optimal. Hambatan-hambatannya secara yuridis yaitu ketentuan Hukum Pidana yang mengatur mengenai tindak pidana pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit hanya ditujukan untuk menghukum pelaku tindak pidana tersebut, bukan pemilik perkebunan kelapa sawit serta Penyidik dari Kepolisian kesulitan dalam mencari Saksi yang melihat langsung pelaku tindak pidana pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit pada saat proses penyelidikan karena terjadi pada malam hari. Upaya yang dilakukan adalah Kepolisian Resort Indragiri Hulu melakukan penegakan hukum dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku pembakaran lahan pada perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Copyrights © 2025