Pelaksanaan CSR PT Pertamina Hulu Rokan terhadap masyarakat Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau adalah belum terlaksana optimal, terutama di bidang pelestarian adat dan budaya serta pemberdayaan tenaga kerja lokal. Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan CSR PT Pertamina Hulu Rokan terhadap masyarakat Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru dari sisi masyarakat adalah ketidaktahuan masyarakat Kecamatan Rumbai Timur mengenai Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau, dari sisi perusahaan adalah area kerja PT Pertamina Hulu Rokan yang luas se-Provinsi Riau, serta dari sisi pemerintah adalah kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Provinsi Riau terhadap PT Pertamina Hulu Rokan. Upaya untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan CSR PT Pertamina Hulu Rokan terhadap masyarakat Kecamatan Rumbai Timur Kota Pekanbaru berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau adalah Dinas Sosial Provinsi Riau dapat memberikan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Provinsi Riau kepada masyarakat Kecamatan Rumbai Timur, PT Pertamina Hulu Rokan dapat memprioritaskan anggaran dana untuk program CSR di Kecamatan Rumbai Timur yang berbatasan langsung dengan area perusahaan, serta Dinas Sosial Provinsi Riau dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan CSR PT Pertamina Hulu Rokan.
Copyrights © 2025