Penanganan terhadap narkoba merupakan perhatian khusus dari berbagai kalangan. Tidak hanya pihak aparatur negara saja, termasuk luar aparatur ikut terlibat dalam penanganan kasus narkoba. Secara khusus Polri yang merupakan garda terdepan dalam menangani kasus narkoba. Pada wilayah Belitung Timur Polres yang berwenang dalam menangani permasalahan narkoba tersebut yang secara langsung ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif. Instrumen dalam penelitian ini adalah dengan wawancara Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang di gunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawannya adalah eksperimen). Hasil penelitian berupa upaya penanggulangan kejahatan khususnya kejahatan penyalahgunaan narkotika dapat dilakukan dengan tugas pokok Polri yang diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13 tentang Kepolisian: a. Pre-empitif (pembinaan), b. upaya preventif, c. upaya represif (penindakan). Selain itu, dalam pemberantasan narkotika SatResnarkotika di Polres Belitung Timur mempunyai upaya-upaya seperti Lidik, Sidik dan Sosialisai dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Copyrights © 2020