Memberikan imbalan kerja sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja karyawan terhadap perusahaan dengan memberikan imbalan kerja dapat membangun loyalitas karyawan dan dapat meningkatkan kontribusi karyawan kepada perusahaan. Selain itu, untuk memuaskan karyawan, perusahaan perlu memberikan imbalan kerja yang sejalan (seimbang) dengan tugas dan tanggungjawab karyawan selama masa kerjanya yang tentunya seimbang juga dengan peraturan yang belaku dalam undang-undang dan undang-undang ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa apakah pemberian imbalan kerja perusahaan telah sesuai dengan PSAK 24. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, data diperoleh melalui penelitian secara verbal dengan melakukan wawancara bersama Direktur dan Karyawan CV. Sulton Golden, dari empat komponen imbalan kerja yang dijelaskan dalam PSAK 24 berupa imbalan jangka pendek, imbalan pascakerja, imbalan jangka panjang, dan pesangon, ditemukan bahwa CV. Sulton Golden hanya menerapkan imbalan jangka pendek yang disesuaikan dengan PSAK 24 dan ketiga imbalan lainnya belum diterapkan dikarenakan kondisi perusahaan yang baru dan keuangan yang belum stabil sehingga kedua imbalan tersebut tidak perlu dilakukan penyesuaian dengan PSAK 24.
Copyrights © 2023