Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui: 1) pandangan hukum Islam terhadap peralihan wali nasab kepada wali hakim, 2) pandangan hokum Islam terhadap peralihan wali nasab kepada wali hakim dalam pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, dimana yang disajidakn sebagai subjek dalam penelitian adalah peralihan wali nasab kepada wali hakim sedangkan objek yang akan diteliti adalah ketua kantor urusan agama (KUA), staf kantor urusan agaman (KUA), keluarga yang berstatus menikah dengan wali hakim yaitu bapak Ahmadi Saputra dan ibu Roselina Pane dan bakap Ganti Saputra dan ibu Lista Junia Hasibuan. Dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil menunjukkan bahwa penyebab terjadinya peralihan wali nasab kepada wali hakim ialah, tidak adanya restu dari orangtua wanita, tidak ada garis wali nasab, wali nasab adhol, wali nasab dicabut hak kewalianya oleh pemerintah. Kemudian faktor terjadinya peralihan wali nasab kepada wali hakin didasari oleh dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025