Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi upa lakka dalam perkawinan di Desa Huta Bargot Kecamatan Aek Nabara Barumun. Dan untuk mengetahui pelaksanaan upa lakka dalam perkawinan di Desa Huta Bargot. Dan untuk mengetahui pandangan Hukum Islam tentang tradisi upa lakka dalam perkawinan di Desa Huta Bargot. Penelitian ini dilakukan dengan jenis penelitian field Research (penelitian lapangan), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Menyimpulkan bahwa tradisi upa lakka di Desa Huta Bargot Kecamatan Aek Nabara Barumun terjadi atas kesepakatan orang-orang terdahulu yang dilakukan secara turun-temurun. Dan pelaksanaan tradisi upa lakka dalam perkawinan di Desa Huta Bargot dilaksanakan pada saat pengantin laki-laki sudah mengantarkan emas ke rumah yang dilengkapi dengan dalihan natolu yaitu kahanggi, anak boru maupun mora dari natobang (yang lebih tua). Pandangan Hukum Islam tentang tradisi upa lakka dalam perkawinan baik dari Al-Qur’an maupun Hadist tidak ada yang melarang untuk dilaksanakan. Karena dalam pandangan Hukum Islam terhadap tradisi upa lakka dalam perkawinan menekankan bahwa pentingnya pemenuhan syarat-syarat syariah yang mencakup keadilan, kebebasan dan penghormatan.
Copyrights © 2025