Utang sudah menjadi hal yang lumrah untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Namun karena hanya berupa pinjaman, maka harus dikembalikan. Namun terkadang tidak semua orang bias melakukannya pada waktu yang disepakati. Oleh karena itu, Islam menawarkan solusi berupa akad hawalah. Dewan Syariah Nasional kemudian mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut untuk memperkuatnya dengan menyebutkan beberapa hadits sebagai landasan hukumnya. Dengan metode kualitatif dan studi pustaka, penulis mendeskripsikan pemahaman yang dapat diambil dari hadits ini. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa banyak perbedaan pendapat dalam rincian akad hawalah. Kemudian ditemukan juga bahwa salah satu hadits yang dijadikan rujukan tidak memiliki derajat shohih dan hadits tersebut juga tidak mengarah langsung pada akad hawalah.
Copyrights © 2021