Jurnal ini membahas tentang perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas antara Indonesia dengan 104 negara mitra. Metode yang digunakan dalam metode ini adalah hukum normatif yang didasarkan peraturan perudang-undangan serta sumber lain yang mendukung penelitian ilmiah ini. Perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas memiliki peran penting dalam hubungan diplomatik antara Indonesia dan negara mitra. Dengan Perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas, maka pemegang paspor diplomatik dan dinas dari negara sahabat dapat berkunjung dan transit di wilayah kesatuan Republik Indonesia tanpa kewajiban memiliki visa selama 30 hari. Para warga Indonesia yang memiliki pasport diplomatik dan dinas juga mempunyai keistimewaan yaitu bebas visa diplomatik dan dinas di negara yang sudah melakukan persetujuan dan perjanjian antar negara. Jurnal ini menganalisis tentang bagaimana regulasi perjanjian bebas visa diplomatik dan dinas di Indonesia, Bagaimana Sanksi Hukum yang Diberikan Terhadap Pelanggaran Hukum Bebas Visa Diplomatik dan Dinas, serta Bagaimana Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Dampak yang ditimbulkan.
Copyrights © 2025