Kontrak internasional melibatkan pihak-pihak dari negara yang berbeda, yang sering kali mengarah pada tantangan hukum yang kompleks. Perbedaan sistem hukum yang diterapkan di setiap negara berpotensi menimbulkan kesulitan dalam hal interpretasi, pelaksanaan, dan penyelesaian sengketa yang muncul. Prinsip-prinsip dasar dalam hukum kontrak internasional menekankan pentingnya kebebasan berkontrak, itikad baik, dan keadilan antara para pihak. Namun, perbedaan prosedur dan substansi hukum yang berlaku di masing-masing negara dapat menciptakan ketidakpastian hukum, terutama dalam hal penyelesaian sengketa. Untuk mengatasi hal ini, metode penyelesaian sengketa seperti arbitrase dan mediasi menjadi solusi yang semakin dipilih untuk memastikan keadilan, meskipun terdapat perbedaan sistem hukum. Penyelesaian sengketa ini tidak hanya membantu mengurangi ketidakpastian hukum, tetapi juga menciptakan ruang bagi kesepakatan yang saling menguntungkan bagi pihak-pihak yang terlibat.
Copyrights © 2025