Latar belakang penelitian ini adalah terjadinya perbedaan pendapat tentang haul zakat harta apakah dikeluarkan setelah disimpan selama setahun atau tidak. Penelitian ini merupakan penelitian library research dan menggunakan metode tafsir dengan tafsir muqaran. Hasil dari penelitian ini adalah Al-Qurthubi memaknai kanzun sesuatu yang dihimpun atau dikumpulkan dan tidak terbatas oleh emas dan perak saja, dan juga harta yang tidak dikeluarkan hak-hak insidental seperti membebaskan tawanan dan memberi makan bagi orang yang kelaparan penjelasaan ini terdapat dalam surah at-taubah ayat 34. Dalam surah al-kahfi ayat 82 kanzun adalah berupa ilmu di dalam lembaran-lembaran yang terkubur." Sedangkan dalam surah hud ayat 12 kanzun sesuatu yang di dapat tanpa di usahakan. Dalam tafsir Al-Qurthubi di jelaskan penggunaan harta yaitu tidak boleh sombong dengan adanya harta, karena kesombongan akan membawa manusia pada kecelakaan. Allah Memberikan balasan nanti diakhirat bagi orang yang tidak m mengeluarkan zakat harta. Sedangkan dalam tafsir Al-Munir kanzun merupakan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya karena sesuatu yang ditunaikan zakatnya maka bukanlah harta simpanan, meskipun di bawah tujuh lapis bumi. Harta simpanan digunakan dengan mempertimbangkan keadilan sosial Memiliki harta berlebihan sementara banyak orang lain dalam keadaan kekurangan dapat dianggap tidak adil secara moral. cara pandang matereailistis yang mengagungkan dunia dengan cara pandang agamis yang menjadikan dunia sebagai sarana kehidupan dan jembatan menuju akhirat.Balasan bagi orang yang menyimpan harta tanpa mengeluarkan zakatnya dalam tafsir Al-Munir terhadap maksiat yang di dapatkan dari orang yang menyimpan, baik Muslim maupun kafir karena tidak menjalankan hak khusus dari harta, yakni menginfakkannya di jalan Allah, jika orang yang menyimpan harta adalah orang kafir ini adalah sebagian dari hukumannya.jika dia orang Mukmin, inilah hukumannya jika dia tidak diampuni dosanya, boleh juga dia diampuni Allah.
Copyrights © 2025