Judul penelitian ini adalah Tinjauan Hukum Pemerintah Desa Dalam Transparansi Aloksi Dana Desa Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Di Desa Lakawali Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur. Adapun Permasalahan yang di angkat dalam penelitian ini yaitu tentang bagaimana pengelolaan administrasi dan keuangan dana desa apakah sudah bersifat transparansi terhadap masyarakat di Desa Lakawali berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 2024. Dan apa faktor penghambat penggelolaan administrasi dan keuangan Dana Desa Lakawali, Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris yaitu penelitian yang mengkaji hukum dalam realitas atau kenyataan di dalam masyarakat mengenai keterbukaan dan terpublikasinya bantuan yang telah di berikan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan. Pelaksanaan Pengelolaan Dana Desa di Desa Lakawali telah sesuai dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 dengan menerapkan prinsip Transparansi Alokasi Dana Desa. Sedangkan dalam proses pengelolaanya ada lima tahap yakni, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pertanggung jawaban dan pengawasan dan di harapkan faktor penghambat pengelolan dana desa dapat di atasi sehingga masyarakat desa bisa hidup sejahtera.
Copyrights © 2025