Pengembangan ekonomi melalui pariwisata merupakan cara yang efektif dalam meningkatkan pendapatan dan memperkuat perekonomian masyarakat apabila pengembangan pariwisata dilakukan dengan baik dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengembangan ekonomi berbasis pariwisata di Desa Cipulus Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka dalam perspektif hukum ekonomi syariah serta dampak positif dan negatif yang ditimbulkan. Penulis menggunakan menggunakan metode deskriptif kualitatif yang menghimpun data-data dari hasil observasi, wawancara, dan studi kepustakaan (dokumentasi). Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pengembangan objek wisata Bukit Kanaga dan Saung Injuk Desa Cipulus dilakukan dengan cara memanfaatkan dan meningkatkan potensi-potensi yang ada pada objek wisata tersebut, strategi pengembangan dijalankan dengan baik meskipun belum maksimal. Objek wisata memberikan dampak positif yakni memberikan peluang kerja dan usaha bagi masyarakat sekitar objek wisata serta berdampak negatif ketergantungan besar terhadap pariwisata dan memicu timbulnya konflik sosial. Tinjauan hukum ekonomi syariah, pengembangan objek wisata sudah menjalankan prinsip-prinsip sesuai dan tidak bertentangan dengan syariah Islam.
Copyrights © 2024