Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat, salah satunya dengan diterapkannya akad mudharabah sebagai salah satu instrumen pembiayaan. Namun, dalam prakteknya, sengketa sering kali muncul akibat pelaksanaan akad yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, terutama terkait dengan itikad baik dan tanggung jawab para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip itikad baik dan tanggung jawab dalam sengketa akad mudharabah, serta pertimbangan pengadilan agama dalam sengketa ini yang tercatat pada Perkara No. 7563/Pdt.G/2024/PA.Cbn di Pengadilan Agama Cibinong. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap putusan pengadilan. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa prinsip itikad baik belum sepenuhnya diterapkan dalam pelaksanaan akad mudharabah karena adanya kelalaian pengelolaan dana yang menimbulkan kerugian. Sementara itu, pertimbangan hukum Pengadilan Agama didasarkan pada KHES, Fatwa DSN-MUI, dan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam menilai tanggung jawab dan keabsahan akad, sehingga menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan bagi para pihak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025