Jual beli merupakan suatu kegiatan yang dapat membantu pemenuhan kebutuhan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan konsumen dalam jual beli menurut hukum ekonomi syariah pada era berkembangnya teknologi internet. Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris, dengan teknik pengumpulan data dengan kondisi riil yang diperoleh dari aktivitas publik yang berlangsung di platform daring dan dunia nyata. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa era perkembangan teknologi internet yang semakin canggih ini, membuat banyak nya perdagangan berbasis online, dengan transaksi online yang dapat menjangkau ke pelosok daerah. Era ini seringkali menimbulkan banyak permasalahan dalam proses jual beli, oleh karena itu adanya upaya perlindungan konsumen ini menjadi suatu upaya untuk penanggulangan masalah tersebut. Akan tetapi perlu adanya lagi peningkatan dalam penerapan perlindungan konsumen ini, dengan lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya hak dan kewajiban yang harus dipatuhi baik oleh produsen ataupun konsumen.
Copyrights © 2025