Wakaf merupakan salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar dalam penguatan sektor keuangan dan pemberdayaan umat. Perkembangan praktik wakaf tidak lagi terbatas pada bentuk tradisional semata, tetapi telah merambah ke arah wakaf produktif melalui investasi. Dalam konteks ini, Badan Wakaf Indonesia (BWI) berperan sebagai lembaga yang diberi mandat untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf secara profesional dan sesuai syariat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum syariah terhadap praktik pengelolaan investasi melalui wakaf yang dilakukan oleh BWI. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan menelaah regulasi positif seperti Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006, serta prinsip- prinsip syariah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model investasi wakaf yang diterapkan oleh BWI, seperti wakaf tunai yang diinvestasikan melalui instrumen syariah, secara umum telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam, khususnya dalam menjaga keberlangsungan harta wakaf dan menyalurkan manfaatnya secara optimal. Namun demikian, diperlukan penguatan aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan agar pengelolaan wakaf produktif ini dapat semakin dipercaya dan berkelanjutan
Copyrights © 2025