Praktik pemasangan pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang telah memunculkan persoalan hukum yang kompleks, karena menandakan adanya upaya privatisasi ruang laut yang semestinya menjadi milik publik. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada terbatasnya akses masyarakat pesisir terhadap laut, tetapi juga mencerminkan krisis keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam konteks hukum kelautan dan perlindungan hak masyarakat tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis praktik pemasangan pagar laut serta mengidentifikasi implikasi hukumnya terhadap para pihak yang terlibat, baik dari sisi peraturan perundang-undangan maupun dampaknya terhadap masyarakat pesisir. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan deskriptif-analitis yang didukung oleh teori hukum progresif, penelitian ini menemukan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan nilai-nilai keadilan sosial dalam Pancasila, serta menunjukkan lemahnya implementasi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014. Ditemukan pula bahwa lemahnya pengawasan, tumpang tindih regulasi, serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat menjadi faktor utama suburnya praktik ilegal ini. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya reformasi kebijakan yang tegas, transparan, dan partisipatif, guna memastikan bahwa ruang laut tetap menjadi milik bersama yang dikelola untuk kemakmuran rakyat serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat pesisir secara adil dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025