Perkawinan merupakan dasar utama untuk membentuk keluarga yang sah dan harmonis. Namun demikian, keberadaan anak luar kawin masih menjadi persoalan yang kompleks, terutama berkaitan dengan status hukum dan pemenuhan hak-hak dasarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pengakuan serta pengesahan anak luar kawin, sekaligus menganalisis konsep pengakuan anak di luar kawin dalam perspektif peraturan perundang-undangan dan ajaran islam, baik sebelum maupun sesudah proses pengesahan. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan studi pustaka literatur dan analisis deskriptif. Temuan penelitian ini menyatakan bahwa proses pengesahan anak luar kawin dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-haknya, namun masih terdapat keterbatasan dari perspektif hukum Islam. Perbedaan status sebelum dan sesudah pengesahan cukup signifikan, karena pengesahan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan mengurangi stigma atau diskriminasi sosial terhadap anak luar kawin. Implikasinya, legalisasi anak perlu dilakukan dengan mengikuti aturan yang berlaku agar hak-hak anak dapat dijamin secara adil dan menyeluruh.
Copyrights © 2025