Tindak pidana kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan serius yang melanggar martabat manusia, terutama bagi perempuan dan anak sebagai kelompok yang paling rentan. Meskipun regulasi sebelumnya telah mengatur tentang kekerasan seksual, perlindungan hukum yang komprehensif baru terwujud melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS, serta untuk mengevaluasi upaya optimalisasi peran aparat penegak hukum dan lembaga pendamping korban dalam memberikan perlindungan dan pemulihan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS memberikan perlindungan hukum yang komprehensif, meliputi perlindungan fisik, psikis, dan hukum, serta pemenuhan hak atas pemulihan dan kompensasi bagi korban. Selain itu, peran aparat penegak hukum dan lembaga pendamping korban memegang peranan penting dalam meningkatkan efektivitas perlindungan tersebut, terutama melalui peningkatan kapasitas, koordinasi antar lembaga, dan penerapan pendekatan berbasis korban. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan pentingnya implementasi UU TPKS secara konsisten, sistematis, dan berkeadilan agar dapat memberikan perlindungan yang holistik dan efektif bagi korban kekerasan seksual, sekaligus memperkuat sistem perlindungan hukum nasional yang responsif dan humanis