Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas kebijakan rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan terhadap penyalahguna narkotika dalam sistem hukum Indonesia. Pendekatan dalam penelitin ini menggunakan metode yuridis normatif berbasis studi kepustakaan. Hasil studi menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak secara eksplisit menyebutkan deskriminalisasi atau depenalisasi, sejumlah pasalnya memberi kewenangan bagi hakim untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi kepada pecandu narkotika. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 memperkuat posisi rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi penyalahguna dan korban narkotika. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan fasilitas rehabilitasi, minimnya koordinasi antarinstansi, dan kuatnya stigma sosial. Pergeseran paradigma pemidanaan dari pendekatan punitif ke pendekatan rehabilitatif dianggap lebih manusiawi dan relevan untuk mencegah residivisme serta mendukung reintegrasi sosial pecandu. Dengan demikian, rehabilitasi sebagai alternatif pemidanaan perlu dioptimalkan melalui penguatan regulasi, pelatihan aparat, serta peningkatan kesadaran publik terhadap dimensi sosial penyalahgunaan narkotika.
Copyrights © 2025