Perbuatan melawan hukum tidak hanya dijumpai dalam ranah perdata, tetapi juga dapat dikenali dalam hukum pidana, dengan perbedaan utama terletak pada unsur-unsur hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pengajuan gugatan ganti kerugian dalam kasus kekerasan seksual berdasarkan hukum perdata dan pidana, serta mengukur efektivitasnya melalui studi kasus putusan Nomor 132/Pid.B/2023/PN Pnn. Metode yang digunakan adalah gabungan antara pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan ganti kerugian dalam kasus kekerasan seksual dapat diajukan melalui jalur pidana maupun perdata. Dalam hukum pidana, pengajuan restitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sementara dalam hukum perdata diatur melalui KUHPerdata dengan syarat pembuktian kerugian oleh korban. Studi atas putusan PN Painan menunjukkan bahwa efektivitas gugatan sangat bergantung pada kelengkapan bukti dan pemahaman hakim terhadap prinsip keadilan restoratif. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan pentingnya harmonisasi prosedur antara jalur pidana dan perdata dalam rangka pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual.
Copyrights © 2025