Penerapan gender mainstreaming di lingkungan kerja profesional merupakan strategi penting untuk menciptakan organisasi yang adil, setara, dan efisien. Pendekatan ini tidak hanya memiliki landasan moral dan hukum, tetapi juga berperan dalam meningkatkan kualitas pengambilan keputusan, efektivitas tim, serta daya saing institusi. Gender mainstreaming dipahami sebagai proses sistemik yang mengintegrasikan kebutuhan perempuan dan laki-laki secara setara dalam seluruh kebijakan dan praktik organisasi. Berdasarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000, implementasinya masih menghadapi hambatan struktural dan budaya. Penelitian ini bertujuan menjelaskan konsep dasar gender mainstreaming dalam kerja profesional, menelaah urgensi serta tantangan pelaksanaannya, dan merumuskan strategi guna mewujudkan organisasi yang inklusif dan responsif gender. Metode studi pustaka dengan pendekatan normatif dan sosiologis digunakan untuk mengkaji hubungan antara kebijakan, struktur, budaya organisasi, dan transformasi institusional menuju kesetaraan gender. Gender mainstreaming menuntut kepemimpinan visioner, regulasi mendukung, dan perubahan budaya kerja. Hambatan resistensi struktural dan kultural menuntut sinergi kebijakan, edukasi, dan advokasi. Dalam konteks globalisasi, pengarusutamaan gender menjadi pilar penting bagi tata kelola organisasi modern yang adaptif, inovatif, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2024