Hukum waris merupakan salah satu bagian terkecil dari hukum keluarga, karena sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Hukum Waris itu dikatakan sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hak-hak dan kewajiban seseorang oleh ahli waris. Penelitian ini Bertujuan: (1) Untuk Mendeskripsikan Ketentuan Pembagian waris Menurut Hukum Perdata (2) Untuk mengkaji Cara Pencegahan Konflik Dalam Pembagian waris Menurut Hukum Perdata. Jenis penelitian adalah penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Teknik pengumpulan datanya melalui penelusuran kepustakaan secara konvensional dan online serta dianalisa dengan analisis data kualitatif karena data akan disajikan dalam secara naratif-deskriptif, bukan dalam bentuk angka atau numerik. Hasil penelitian ini menunjukan Ketentuan Pembagian waris Terdapat 4 Golongan Pertama Suami /istri yang hidup terlama serta anak-anak dan keturunannya (cucu-cucunya) Masing-masing mendapat ¼ bagian., Golongan Kedua Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian, Golonga Ketiga kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu, Golongan Ke Empat Keluarga garis lurus kesamping dari pihak ayah sampai derajat keenam dan keluarga garis lurus kesamping dari pihak ibu sampai derajat keenam, Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya. Untuk mencegah terjadinya konflik ada 4 cara mengatasinya pertama menggunakan cara Pembagian Secara Ab Intestato, Kedua menggunakan Pembagian Testamentair, Ketiga Hibah wasiat yang terakhir menggunakan Jalur non litigasi , Secara Ab Intestato yaitu suatu bentuk pewarisan dimana hubungan darah merupakan faktor penentu dalam hubungan pewarisan antara pewaris dan ahli waris. Secara Testamentair adalah ahli waris yang menerima itu untuk yang memiliki hubungan darah bukan ahli waris. Secara Hibah wasiat adalah Hibah dibuat pada saat Pemberi Hibah Wasiat masih hidup, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada saat Pemberi Hibah Wasiat telah meninggal dunia. Penyelesaian sengketa nonlitigasi juga dapat dilakukan melalui lembaga arbitrase. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi mahasiswa, akademisi, praktisi, dan semua pihak yang membutuhkan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Copyrights © 2023